KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Agung Sucipto, tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
"Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Baca Juga
KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung. Informasi terkait hasil geledah akan disampaikan lebih lanjut usai giat tersebut rampung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar Ali.
Sebelumnya KPK menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ini.
Bukti baru tersebut ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar, pada Selasa (13/4).
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo