KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak


Nurdin Abdullah di KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin, alam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Rabu (7/4).
"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka yakni, dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang PNS bernama Rudy Ramlan.
Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami mengenai berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel yang salah satunya digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Sementara, terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya.
Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto keoada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel. Tim penyidik juga mendalami mengenai kerja sama Raymond dan Agung Sucipto dalam menggarap proyek.
"Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
