KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak
Nurdin Abdullah di KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin, alam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Rabu (7/4).
"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka yakni, dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang PNS bernama Rudy Ramlan.
Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami mengenai berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel yang salah satunya digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Sementara, terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya.
Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto keoada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel. Tim penyidik juga mendalami mengenai kerja sama Raymond dan Agung Sucipto dalam menggarap proyek.
"Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," ujar Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal