Genjot Perekonomian UMKM di Jakarta, Bank DKI Salurkan Kredit Rp1,4 Triliun


Bank DKI salurkan kredit ke pelaku UMKM. Foto: net
MerahPutih.com - Mendukung pengembangan usaha di Jakarta, Bank DKI menyalurkan kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di pasar-pasar di Ibu Kota.
Pada bulan September 2019, perbankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 1,4 triliun. Angka ini meningkat 25,2 persen dibandingkan periode September 2018 sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga
Dibobol Rp32 Miliar, Pimpinan DPRD Minta Bank DKI Dievaluasi
Sekretaris Perusahaan PT Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan pemberian kredit ini dimaksudkan untuk menggenjot perekonomian warga Jakarta. Seperti penawaran yang telah diberikan kepada pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Melalui produk Kredit Monas 25, 75 dan 500, pedagang di pasar tersebut dapat mengajukan pinjaman dengan platfon dari Rp5 juta hingga Rp500 juta yang dapat dimanfaatkan sebagai akses tambahan modal bagi usaha.

"Bank DKI telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp1,4 triliun atau meningkat 25,2 persen dibandingkan periode September 2018 sebesar Rp1,1 triliun," kata Herry dalam keterangan yang diterima MerahPutih.com Jumat (22/11).
Baca Juga
Lebih lanjut Herry menambahkan setiap pedagang dapat dengan mudah mengajukan pinjaman modal ini. Terlebih pedagang di PIBC sebelumnya telah mengantongi Kartu Pedagang.
"Dengan memiliki kartu Pedagang portofolio keuangan dari usaha yang dijalani sudah terekam dalam aktivitas rekening para pedagang," papar dia.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa mengatakan, para pedagang di PIBC bisa dengan mudah mengajukan pinjaman lantaran mereka telah mengantongi Kartu Pedagang.
"Dengan memegang kartu tersebut, portofolio keuangan dari usaha yang dijalani sudah terekam dalam aktivitas rekening para pedagang," kata dia.
Baca Juga
Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum
Selain dijadikan sebagai kartu identitas bagi para pedagang beras di PIBC, Kartu Pedagang juga berfungsi sebagai kartu ATM dan uang elektronik JakCard Bank DKI.
Tak hanya itu, Kartu Pedagang ini juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran retribusi pedagang. Bahkan, itu bisa dimanfaatkan untuk pembayaran tiket Transjakarta, MRT, hingga masuk ke kawasan wisata, seperti Monas dan Ragunan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
