Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPurih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI, pada Rabu (20/11) kemarin.

Belasan oknum pegawai Satpol PP yang diberhentikan berasal dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11).

Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas). (ANTARA /Aprillio Akbar )
Caption

Chaidir mengatakan, pelaku Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Chaidir juga menuturkan, dalam keputusan pemecatan itu pemerintah tidak memberikan uang pesangon.

"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," paparnya.

Chaidir menuturkan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat perkara hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat. Berbeda penanganan bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilaksanakan bila pemerintah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan terkait.

Baca Juga:

Belasan Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Logo Bank DKI (ANTARANews/ist)
Logo Bank DKI. (Foto: Antaranews/Ist)

Tapi selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum

#Satpol PP #DKI Jakarta #Pembobolan ATM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan