Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Pemprov DKI Pecat 12 Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI

Personel Satpol PP DKI Jakarta di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPurih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI, pada Rabu (20/11) kemarin.

Belasan oknum pegawai Satpol PP yang diberhentikan berasal dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Bank DKI Bisa Dibobol Satpol PP Rp32 M, PDIP: Sistemnya Enggak Beres

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11).

Sejumlah Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas). (ANTARA /Aprillio Akbar )
Caption

Chaidir mengatakan, pelaku Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat, kemudian Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Chaidir juga menuturkan, dalam keputusan pemecatan itu pemerintah tidak memberikan uang pesangon.

"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," paparnya.

Chaidir menuturkan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat perkara hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat. Berbeda penanganan bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilaksanakan bila pemerintah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan terkait.

Baca Juga:

Belasan Oknum Satpol PP DKI Terancam Dipecat

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Logo Bank DKI (ANTARANews/ist)
Logo Bank DKI. (Foto: Antaranews/Ist)

Tapi selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum

#Satpol PP #DKI Jakarta #Pembobolan ATM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Bagikan