Gelap UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Gelap UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah satu pekan atau tepatnya sejak 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun publik masih bertanya-tanya draf UU tersebut yang sah setelah pengesahan di paripurna tersebut.

Rabu (14/10), menjadi hari dimana DPR harus mengirimkan UU tersebut pada Presiden Joko Widodo, untuk dicatat pada lembaran negara atau diundangkan, sebelum aturan ini diterapkan pada warga negara dan dibuatkan ratusan aturan turunanya.

Draf UU ini seolah disembunyikan dari akses publik. Di hari yang sama, Senin (12/10), beredar dua naskah UU Cipta Kerja, yakni dengan jumlah halaman 1035 yang diakui Sekretariat Jenderal dan sore hari sudah diralat lagi menjadi 812 halaman.

Paling tidak sebelum pengesahan di Paripurna DPR, sudah ada 5 draf yang beredar yakni draf 1.028 halaman yang tersedia di situs DPR, draf 5 Oktober 2020 sebanyak 905 halaman yang diedarkan ke publik oleh beberapa anggota DPR, lalu draf 1052 halaman yang diedarkan 9 Oktober 2020, dan draf 1035 halaman di 12 Oktober 2020 lalu diubah lagi menjadi menjadi 812 halaman.

Baca Juga:

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Perubahan jumlah halaman yang signifikan pada hari yang sama atau Senin, 12 Oktober 2020, diklaim Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar karena mengalami perbaikan salah ketik dan perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden. Namun, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Perubahan subtansi tidak diperkenankan karena bakal mengubah materi Undang-undang.

Bahkan, jauh hari sebelum pembahasan atau adanya surat presiden pada DPR, publik sudah meminta draf RUU yang awalnya berjudul Cipta Lapangan Kerja. Namun, sampai diserahkan akses publik sangat terbatas.

Setelah banyak protes, dan RUU Cipta Lapangan Kerja diplesetkan menjadi RUU Cilaka, pemerintahpun mengganti judulnya dengan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker, agar publik tidak mengasosiasikan dengan kata Cilaka yang biasa diartikan bahaya.

Beredarnya dua draf dihari yang sama, Sekjen Indra ogah merinci saat ditanya adanya kemungkinan perubahan substansi dari naskah yang beredar. Sekjen hanya mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah.

"Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika ada penambahan atau pengurangan satu kata dalam undang-undang bisa berdampak sangat luas.

"Bisa jadi, kata dia, apa yang sudah disepakati bermakna lain ketika ada perubahan subtansi dalam Undang-undang," ujarnya.

DPR mengklaim jika pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, termasuk UU Cipta Kerja, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Demo Buruh
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizky).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Paripurna DPR mengesahkan kertas kosong. Alasanya, draf yang beredar tidak jelas dan ada beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dia anggap masih simpang siur dalam penjelasan ke masyarakat dan buruh.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR jujur, mana draft akhir yang menjadi rujukan RUU Cipta Kerja yang disahkan di DPR kemarin.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1025 halaman dan terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali, rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, dimana draft akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Said Iqbal. (Knu/Pon)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Puan Maharani #Omnibus Law #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Bagikan