Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Merahputih.com - Kepastian soal kabar penindakan tilang uji emisi akhirnya menemui titik terang. Rencana awal, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi akan dilaksanakan besok Sabtu (13/11).
Namun, lantaran belum memadainya lokasi uji emisi, penindakan tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi ditunda. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi bersama antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk roda dua yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta berusia di atas usia tiga tahun.
"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," jelasnya.
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
Meski penindakan uji emisi ditunda sementara waktu, Sambodo menegaskan pihaknya akan membentuk tim pemeriksaan kendaraan secara acak terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas.
Apabila setelah diperiksa kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran.
"Supaya yang bersangkutan bisa menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraanya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkas Sambodo.
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Pelaksanaan uji emisi merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
