Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Anies Bakal Dipanggil DPRD
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan sejumlah tokoh Betawi berimbas pada pemanggilan Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).
Pasalnya, kata Prasetyo, Gubernur Anies beserta anak buahnya tidak berkoordinasi dengan anggota legislatif Kebon Sirih terkait perubahan 22 nama jalan itu. Padahal, setiap keputusan mestinya dikoordinasikan dengan DPRD DKI.
Baca Juga:
Alasan Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir meski Nama Jalan Berganti
"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun mempersilakan warga DKI yang keberatan terhadap penggantian 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi itu untuk melapor ke dewan.
Lanjut dia, pihaknya bakal menampung aduan dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap perubahan itu.
"Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ungkapnya.
Baca Juga:
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengubah 22 jalan di Jakarta menjadi nama-nama tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Berikut rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sindir Anies soal Usulan Ali Sadikin Jadi Nama Jalan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun