Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Anies Bakal Dipanggil DPRD


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pergantian 22 nama jalan di Jakarta dengan sejumlah tokoh Betawi berimbas pada pemanggilan Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).
Pasalnya, kata Prasetyo, Gubernur Anies beserta anak buahnya tidak berkoordinasi dengan anggota legislatif Kebon Sirih terkait perubahan 22 nama jalan itu. Padahal, setiap keputusan mestinya dikoordinasikan dengan DPRD DKI.
Baca Juga:
Alasan Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir meski Nama Jalan Berganti
"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun mempersilakan warga DKI yang keberatan terhadap penggantian 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi itu untuk melapor ke dewan.
Lanjut dia, pihaknya bakal menampung aduan dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap perubahan itu.
"Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ungkapnya.
Baca Juga:
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengubah 22 jalan di Jakarta menjadi nama-nama tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Berikut rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sindir Anies soal Usulan Ali Sadikin Jadi Nama Jalan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
