Alasan Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir meski Nama Jalan Berganti
Warga menunjukkan KTP elektronik di Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Perubahan nama jalan di sejumlah lokasi daerah Jakarta kini ramai diperbincangkan. Pasalnya, warga yang tinggal di sana khawatir harus mengganti data kependudukan dari alamat lama ke baru.
Wali Kota Jakarta Pusat Danny Sukma mengatakan, warga tidak usah khawatir dan takut adanya perubahan nama jalan.
Menurut Danny, saat ini layanan publik itu basisnya sudah elektronik dan digital.
Baca Juga:
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor
“Ketika dilakukan secara digital dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi single indentity number yang akan dimanfaatkan untuk layanan publik lainnya, otomatis layanan publik yang satu dengan yang lainnya akan terintegrasi, “ jelas Danny dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Danny menerangkan, semua layanan publik seperti NPWP berbasis NIK. Lalu perbankan, pengurusan kendaraan, dan wajib pajak juga menggunakan NIK.
Ketika NIK diintegrasikan otomatis, secara sistem akan terkoreksi sesuai dengan data kependudukannya.
“Jadi dengan perubahan ini secara otomatis dia akan diterbitkan sesuai dengan waktu ditetapkan dalam penerbitan dokumen pelayanan publik, itu sebenarnya mekanisme kerja, “ ucap Danny.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sindir Anies soal Usulan Ali Sadikin Jadi Nama Jalan
Pihaknya akan mengundang rapat bersama dengan unsur BPN, Imigrasi, Samsat, Badan Pendapatan Daerah terkait pajak retribusi daerah untuk sosialisasi kepada warga.
"Nanti kita undang di situlah ada keterbukaan," sebut Danny.
Ia pun memastikan, perubahan nama jalan sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap tokoh-tokoh di Jakarta.
"Khususnya yang telah membawa membawa nama di tingkat nasional makanya diapresiasi nama jalan," tutup Danny.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklaim pergantian 22 nama jalan tidak merepotkan warga dalam pengurusan dokumen baru.
Dia mengatakan, Dukcapil DKI akan menjemput bola ke warga yang terdampak perubahan nama jalan.
"Pesan utama, ini tidak akan merepotkan bagi warga, semua akan dilakukan Dukcapil terkait kependudukan. Nanti ada pengurusan, datang baru berganti," kata Anies. (Knu)
Baca Juga:
Warga di 22 Wilayah Berubah Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK
Bagikan
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah