Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid. Foto: DPR RI
MerahPutih.com - Frasa Madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak dicantumkan membuat miris para wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid, menegaskan hilangnya frasa Madrasah dalam RUU tersebut bertolak belakang dengan prinsip Pancasila.
Baca Juga
Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Cak Imin: Jangan Abaikan Jasa Ulama
"Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam," kata Wachid kepada wartawan, Rabu (30/3).
Wachid mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Sehingga menurut dia, jika dihilangkan sama saja mencabut ruh karakter bangsa ini.
"Ingat Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama. Kalau sampai Madrasah dihapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?,” ujarnya.
Baca Juga
Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini mengajak seluruh anggota komisi VIII DPR agar tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut.
"Ini DPR RI wajib menolak! Kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 yang akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi 8 juga akan menolak, bila Madrasah di hapus," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun kata 'madrasah'. (Pon)
Baca Juga
Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Kata Madrasah Dihilangkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah