Firli Klaim Arah Kebijakan Umum KPK 2020 Tak Kurangi Penindakan


Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pihaknya tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Selain itu, kata Firli, untuk pencegahan korupsi, KPK akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Baca Juga:
Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung
"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk tangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan hukum acara pidana khusus lainnya," kata Firli dalam Penandatanganan Kontrak Kinerja Organisasi di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Penindakan, kata jenderal bintang tiga ini, akan dilakukan semaksimal mungkin dengan penekanan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset.

Menurut Firli, salah satu realisasi bahwa KPK tidak akan mengurangi penindakan adalah dengan membentuk tim khusus untuk mendalami indikasi pencucian uang dari hasill korupsi.
"Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi prioritas KPK periode 2019-2023," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga akan banyak melakukan penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar melalui mekanisme case building dan penyelesaian tunggakan perkara. Guna mendukung penindakan, KPK terus melakukan pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara.
“KPK memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi, kami pastikan kami akan terus melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Firli.
Dalam menjalankan tugas, KPK telah menetapkan dua sasaran strategis dalam Arah Kebijakan Umum 2020. Selain memaksimalkan mengembalikan kerugian negara melalui strategi pemulihan aset, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK.
"Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide," imbuhnya.
KPK berharap dengan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan dapat mendorong dua indeks tersebut lebih tinggi sehingga berkontribusi pada target IPK Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024.
Guna mendukung dua sasaran strategis yang telah ditetapkan, KPK juga menetapkan empat fokus area, yakni korupsi di sektor bisnis, politik, yang dilakukan penegak hukum, dan pada sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT
Empat fokus area ini akan KPK jalankan mengacu kepada lima kebijakan Presiden RI: pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"KPK akan fokus dalam penanganan perkara dengan tiga kriteria, yakni menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, dan IPK, termasuk terkait dengan pemindahan ibu kota," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
