Firli Cs Diklaim Tak Mampu Jawab Surat Keberatan Pegawai KPK Soal Hasil TWK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Juli 2021
Firli Cs Diklaim Tak Mampu Jawab Surat Keberatan Pegawai KPK Soal Hasil TWK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas surat keberatan mereka pada Rabu (30/6) kemarin.

Mewakili 75 pegawai, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan, menjelaskan, surat keberatan tersebut terkait keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?

"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai," kata Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7l).

Sikap ini, kata Hotman, terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya.

"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya.

Tak hanya lembaga lain, Hotman menyebut Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hotman.

Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20-6-2020). (Foto: ANTARA/HO-MAKI)
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20-6-2020). (Foto: ANTARA/HO-MAKI)

Terkait hal itu, Hotman menyayangkan pernyataan Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewas. Pernyataan Firli tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi dibalik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai.

"Kami menganggap pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima," ujarnya.

Hotman mengaku surat balasan yang diterima pegawai hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah didengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa.

Bahkan, dalam salah satu poin surat balasan tersebut, Firli Bahuri Cs dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis dari para pegawai.

"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa Pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," sambung Hotman.

Menurut Hotman, ketidakmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga

Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK

Hotman melanjutkan, para pegawai juga terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Dia menyebut para pegawai telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil TWK, yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di Youtube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam," pungkasnya. (Pon)

#TWK #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan