Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menemukan adanya tindakan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1).
Baca Juga
Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan
Selain tidak direncanakan dengan baik, Febrie menyebutkan saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.
“Kemudian dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti),” kata Febrie.
Temuan lainnya, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.
Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” kata Febrie.
Baca Juga
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Febrie juga mengungkapkan, satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.
Dalam perkara ini, Febri mengatakan penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp 500 miliar lebih.
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase sebesar US$20 juta,” kata Febrie.
Penyidik JAMPidsus sudah melakukan ekspose, seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 14 Januari 2022.
“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” ujar mantan Direktur Penyidikan JAMPidsus tersebut.
Febrie menambahkan perkara ini penyidik JAMPidsus melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) sebagai penyelesaian perkara koneksitas mengingat karena proyek tersebut melibatkan Kemhan.
“Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan TNI. Oleh karena itu JAMPidmil hadir dengan kepentingannya apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam menentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie. (Knu)
Baca Juga
Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri