Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng

Eni Maulani Saragih dalam lanjutan sidang kasus Setya Novanto. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku dikenalkan kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan oleh politisi Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Eni menyebut permintaan uang kepada Samin Tan juga dilakukan melalui Mekeng. Mulanya, kata Eni saat itu ia dipanggil Mekeng ke ruangannya. Kemudian Mekeng memperkenalkannya kepada Samin Tan.
"Katanya ada permasalahan di perusahaan Samin Tan," kata Eni saat memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Eni mengungkapkan saat itu perusahaan Samin Tan diterminasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat itu, kata dia, Mekeng memintanya untuk membantu Samin Tan.
Menurut Eni, saat itu Samin Tan melaporkan soal Kementerian ESDM yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela dan pokok perkara. Ia pun diminta menanyakan hal tersebut ke pihak ESDM.

Eni juga mengaku memang sempat menerima uang dari Samin Tan. Namun, pembicaraan soal uang itu diminta oleh Mekeng, bukan olehnya. "Permintaan bantuan uang saya itu lewat Pak Mekeng," ungkap Eni.
Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni. Uang itu diminta kepada Samin Tan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.
Kemudian, staf Samin Tan, Nenie Afwani menyerahkan Rp5 miliar secara tunai kepada staf Eni di DPR, Tahta Maharaya secara bertahap. Pertama Rp4 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Tahta di kantor PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
