Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 November 2019
Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat orang yang diduga menyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot.

Empat orang yang berprofesi sebagai pengusaha itu yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat. Mereka bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemkab Bengkayang.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap 2.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang suap yang diterima Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (MP/Ponco Sulaksono)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang suap yang diterima Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (MP/Ponco Sulaksono)

"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keempat rekanan Pemkab Bengkayang tersebut. Nantinya, surat dakwaan terhadap keempatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.

Baca Juga:

Jokowi Tak Ingin Terbitkan Perppu, Pusako: Terbukti Enggan Memperkuat KPK

"Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," ujar Febri.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (ANTARA/Dedi)
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (ANTARA/Dedi)

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Wakil Bupati Bengkayang, Sekda Bengkayang, Kepala BPKAD, Sekretaris Dinas PU, hingga kepala sekolah, wiraswasta dan ibu rumah tangga.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi," tandas Febri. (Pon)

Baca Juga:

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - 50 menit lalu
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan