Eks PNS Pastikan Perusahaan Wawan Tidak Ikut Proyek Alkes Tangsel


Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia
MerahPutih.Com - Mantan PNS sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Alkes Kota Tangerang Selatan Mamak Jamak Sari memastikan PT Bali Pacific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak pernah mengikuti lelang proyek pengadaan Alkes Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.
"Pas lelang tidak ada nama Bali Pacific (PT Bali Pacific Pragama), nggak ada nama itu," ujar Mamak Jamak Sari saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga:
Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan
Mamak mengatakan saat itu ada beberapa paket proyek Alkes Tangsel dengan total lebih dari Rp 20 miliar. Saat itu ada enam perusahaan yang ikut lelang proyek, tetapi tak ada PT Bali Pacific Pragama. Dari enam perusahaan yang ikut lelang itu, salah satunya adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama.

"Adanya perusahaan yang dibawa pak Dadang (pengusaha Dadang Prijatna)," imbuh mantan terpidana kasus Alkes Tangsel itu.
Mamak sendiri mengaku baru mengetahui PT Bali Pacific Pragama milik Wawan saat kasus yang menjeratnya bergulir di tahap penyidikan KPK. "Saya tau belakangan," ujar dia.
Mamak membenarkan perusahaan yang memenangkan lelang proyek adalah PT Mikkindo Adiguna Pratama. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan mantan Panitia Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas Kota Tangsel 2012, Ilham Bisri. Ilham bahkan menyebut kemenangan PT Mikkindo Adiguna Pratama tak luput dari intervensi Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang.
"Ada dari Kepala Dinas pak Dadang. Dari mulai awal proses pengadaan sudah diminta koordinasi sama Pak Dadang Prijatna. Ya saya lakukan koordinasinya di Serang di tempat pak Dadang," ungkap Ilham saat bersaksi.
Baca Juga:
Saksi Akui Eks Wagub Banten Rano Karno Terima Uang Terkait Proyek Alkes
Ilham mengaku tak mengetahui hubungan PT Mikkindo Adiguna Pratama dengan Wawan. Yang jelas, kata Ilham ada daftar nama paket pengadaan yang disebut dengan istilah plotting yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Nah, daftar paket-paket pengadaan itu yang akan dimenangkan.
"Betul pak," kata Ilham kepada jaksa KPK.(Pon)
Baca Juga:
Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
