Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan didakwa terima suap miliaran rupiah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Baca Juga:

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan," kata hakim.

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama
Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Arif Satria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kadek, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

#Kasus Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Bagikan