KPK Dalami Sosok Eks Direktur Pemasaran PTPN III Lewat Sekretarisnya

Mantan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Negara (PTPN) III?, Adinda Anjarsari (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Adinda Anjarsari. Adinda diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Seusai diperiksa Adinda mengaku ditelisik penyidik lembaga antirasuah soal sosok mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana.
"Enggak sih, saya sih bukan (ditanya) mengenai teknis, masalah itunya ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah," kata Adinda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Baca Juga
Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Komut PTPN VI Syarkawi Rauf
Adinda mengaku tak banyak mengetahui soal distribusi gula di PTPN III yang berujung rasuah. Kepada penyidik, Adinda hanya menjelaskan seputar kepribadian Kadek Laksana serta tugasnya sehari-hari sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.
Kadek Laksana disebut Adinda memang kerap menerima banyak tamu di ruang kerjanya. Beberapa tamu Kadek Laksana, kata dia, sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.
"Enggak sih, pokoknya (ditanya) lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja. Enggak sih, paling cuma tamu tamu bapak aja ke kantor. Tamunya ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga," ungkap Adinda.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni,Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Baca Juga
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
