Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Komut PTPN VI Syarkawi Rauf

Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Muhammad Syarkawi Rauf dalam kasus dugaan suap distribusi gula di holding PTPN III.
Selain Rauf, penyidik juga memanggil Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil. Keduanya akan diepriksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga:
Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kerta Laksana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Syarkawi dan Arrum Sabil diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus suap distribusi gula di PTPN III.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, Syarkawi disebut menerima uang SGD 190.300 dari Pieko. Uang tersebut diberikan kepada Syarkawi Rauf untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi.

Pemberian uang tersebut disebut Jaksa untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. Sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.
Sementara Arrum Sabil disebut turut hadir dalam pertemuan antara Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Dalam pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar USD 250.000. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.
Pieko lantas menyerahkan uang sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Harga Gula di Tingkat Produsen Rendah, BUMN ID FOOD Percepat Pembelian

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
