Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Komut PTPN VI Syarkawi Rauf
Komisaris Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) VI, Muhammad Syarkawi Rauf (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Muhammad Syarkawi Rauf dalam kasus dugaan suap distribusi gula di holding PTPN III.
Selain Rauf, penyidik juga memanggil Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil. Keduanya akan diepriksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga:
Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kerta Laksana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Syarkawi dan Arrum Sabil diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus suap distribusi gula di PTPN III.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, Syarkawi disebut menerima uang SGD 190.300 dari Pieko. Uang tersebut diberikan kepada Syarkawi Rauf untuk memuluskan dugaan praktik monopoli gula yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi.
Pemberian uang tersebut disebut Jaksa untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang yang digarap perusahaan Pieko. Sehingga, Pieko berinisiatif menyuap Syarkawi Rauf untuk pembuatan kajian.
Sementara Arrum Sabil disebut turut hadir dalam pertemuan antara Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Dalam pertemuan tersebut, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly. Saat itu, Dolly juga mengaku membutuhkan uang sebesar USD 250.000. Atas permintaan tersebut, Pieko menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly yang mekanisme penyerahannya melalu Kadek Kertha.
Pieko lantas menyerahkan uang sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000 ke Kadek Kertha Laksana yang rencananya akan diperuntukkan untuk Dolly. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan