KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka yakni, Direktur Utama PT PTPN X, Dwi Satriyo Annurogo dan Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT PTPN III untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga
KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Pada Selasa kemarin, penyidik telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Dirut PTPN III Dolly Pulungan. Namun, Cholidi mangkir pemeriksaan.

Diketahui PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni,Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Baca Juga
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
