Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zulficar Mochtar (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar membongkar kejanggalan kebijakan yang dibuat oleh Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kejanggalan kebijakan itulah yang membuat Zulficar mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di KKP. Ia mengaku resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen di KKP pada pertengahan Juli 2020.

Baca Juga:

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur

Hal itu diungkap Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benur untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

"Mengundurkan diri pertengahan Juli 2020 karena tiga alasan : melihat kebijakan di kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro poor (pro terhadap kemiskinan) tata kelola tidak sepenuhnya diajalankan, komitmen antikorupsi diragukan," ujar Zulficar.

Zulficar membeberkan bahwa banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

"Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan, dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster," bebernya.

Zulficar juga menyatakan bahwa ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak laik untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Ia menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)

Selain itu, kata Zulficar, dua perusahaan tersebut juga melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

"Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor, jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap," kata Zulficar.

"Irjen saya kontak 'ayo kita rapatkan nggak boleh seperti ini kita kumpul', kenapa seperti ini, ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang-ancang udah ada. Ini lompat langsung ke depan harus dibereskan segala macam," sambung dia.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

#Edhy Prabowo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan