Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zulficar Mochtar (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar membongkar kejanggalan kebijakan yang dibuat oleh Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kejanggalan kebijakan itulah yang membuat Zulficar mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di KKP. Ia mengaku resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen di KKP pada pertengahan Juli 2020.

Baca Juga:

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur

Hal itu diungkap Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benur untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

"Mengundurkan diri pertengahan Juli 2020 karena tiga alasan : melihat kebijakan di kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro poor (pro terhadap kemiskinan) tata kelola tidak sepenuhnya diajalankan, komitmen antikorupsi diragukan," ujar Zulficar.

Zulficar membeberkan bahwa banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

"Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan, dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster," bebernya.

Zulficar juga menyatakan bahwa ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak laik untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Ia menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)

Selain itu, kata Zulficar, dua perusahaan tersebut juga melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

"Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor, jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap," kata Zulficar.

"Irjen saya kontak 'ayo kita rapatkan nggak boleh seperti ini kita kumpul', kenapa seperti ini, ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang-ancang udah ada. Ini lompat langsung ke depan harus dibereskan segala macam," sambung dia.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

#Edhy Prabowo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan