Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Eks Dirjen Ini 'Pamit' dari KKP Karena Kebijakan Edhy Prabowo Tidak Pro 'Poor'

Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zulficar Mochtar (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar membongkar kejanggalan kebijakan yang dibuat oleh Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kejanggalan kebijakan itulah yang membuat Zulficar mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap di KKP. Ia mengaku resmi mengundurkan diri sebagai Dirjen di KKP pada pertengahan Juli 2020.

Baca Juga:

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur

Hal itu diungkap Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benur untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

"Mengundurkan diri pertengahan Juli 2020 karena tiga alasan : melihat kebijakan di kementerian tidak mengarah keberlanjutan, tidak pro poor (pro terhadap kemiskinan) tata kelola tidak sepenuhnya diajalankan, komitmen antikorupsi diragukan," ujar Zulficar.

Zulficar membeberkan bahwa banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP tapi belum punya pengalaman. Mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, kata Zulficar, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

"Sampai saya mundur tanda tangani 35 perusahaan itu mayoritas perusahaan baru 1 sampai 3 bulan, dan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster," bebernya.

Zulficar juga menyatakan bahwa ada dua perusahaan yang sebenarnya tidak laik untuk mendapat izin, namun ternyata sudah diloloskan untuk mengekspor benur. Ia menyebut dua perusahaan itu belum memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Menteri Edhy Prabowo. (Foto: Antara)

Selain itu, kata Zulficar, dua perusahaan tersebut juga melakukan ekspor tanpa sepengetahuannya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Zulficar mengatakan dua perusahaan itu melompati tahapan proses izin ekspor.

"Pertengahan Juni ada 2 perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor, jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat waktu pengeluaran, saya harusnya yang tanda tangan, tahu-tahu pertengahan Juni udah ekspor tata kelola longkap," kata Zulficar.

"Irjen saya kontak 'ayo kita rapatkan nggak boleh seperti ini kita kumpul', kenapa seperti ini, ternyata PNPB belum ada, masih gantung di Kemenkeu, draf sudah ancang-ancang udah ada. Ini lompat langsung ke depan harus dibereskan segala macam," sambung dia.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

#Edhy Prabowo #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Bagikan