Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 November 2021
Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membentuk IM57+ Institute. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN oleh Polri harus dicermati lebih mendalam.

Hal itu agar perekrutan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terutama dalam konteks penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Maupun perwujudan prinsip negara hukum," tegas Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga

Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU

Menurutnya, ada dua pertimbangan pokok yang melandasi perlunya pencermatan lebih mendalam terhadap rencana perekrutan oleh Polri. Pertama, baik KPK maupun Polri adalah institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi pemerintahan, utamanya fungsi penegakan hukum.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan ASN, baik di KPK dan Polri yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sehingga, ketika 57 orang eks pegawai KPK tidak memenuhi syarat peralihan sebagai ASN, baik menurut Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 96 dan 97 UU ASN, PP maupun Perka KPK No. 1 Tahun 2021," beber dia.

Maka dengan sendirinya ketentuan yang sama akan diterapkan di institusi Polri. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN



Kedua, menggambarkan standar ganda atau potensial diskriminatif dalam pengadaan ASN di berbagai institusi pemerintah maupun lembaga. Secara faktual, diketahui bersama bahwa masih banyak guru, tenaga kesehatan, atau pegawai honorer lainnya yang cukup lama berbakti dengan statusnya masing-masing, juga gagal dalam seleksi untuk menjadi ASN.

"Apakah sebagai PNS atau PPPK, namun tidak ada ruang atau peluang untuk dibijaki sebagaimana rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri," katanya.

Hal lain yang patut menjadi pertimbangan oleh Polri yaitu adanya putusan MA dan MK, yang secara tersirat menyatakan legalitas dan konstitusional produk hukum (baik Perka KPK No. 1 Tahun 2021 maupun Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019), yang dijadikan dasar tindakan oleh KPK dalam melakukan “alih status” pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga:

2 Persen Lowongan CPNS dan PPPK Khusus Pendaftar Disabilitas

Putusan dimaksud yaitu Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menolak permohonan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19 tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK No 1 Tahun 2021.

"Yang memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan," pungkasnya. (Ayu)

#KPK #Polri #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan