Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU


Sejumlah mantan pegawai KPK berfoto di depan gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pada Kamis (30/9/2021) (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Ia menyebut pemecatan Novel Baswedan Cs tindakan tak beradab.
Hal itu disampaikan Busyro dalam acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga
Alex Marwata Sebut Pemecatan Novel Baswedan Bukan Semata Putusan KPK
"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK, di antaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum, tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," kata Busyro.
Menurut Busyro, para pegawai dinistakan oleh Pimpinan KPK saat ini. Dia meyakini, rezim KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak akan lama berkuasa, sebab telah mengalami 'osteoporosis moral'.
"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama. Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," tegas Busyro.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan 30 September 2021.
Sehari sebelum pemecatan, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho. (Pon)
Baca Juga
KPK Sebut 57 Pegawai Yang Dipecat Bebas Direkrut Lembaga Lain
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
