DPRD DKI Apresiasi Rencana Heru Budi Terbitkan Ingub Cegah Pegawai Pemprov Pamer Harta

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 April 2023
DPRD DKI Apresiasi Rencana Heru Budi Terbitkan Ingub Cegah Pegawai Pemprov Pamer Harta

/media/ee/f2/a2/eef2a208a4ff00b15741ae6e1314b2ee.jpg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ingin membuat instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memamerkan kekayaan mendapat dukungan dari Dewan Parlemen Kebon Sirih. Adanya payung hukum larangan ASN berbuat hedon merupakan langkah yang tepat.

"Sudah tepat (dibuat Ingub larangan ASN berbuat hedon)," kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di Jakarta, Rabu (5/4).

Baca Juga:

Pemprov DKI Angkat Bicara Soal Absennya Heru Budi saat Rapat Paripurna dengan DPRD

Kader NasDem ini pun menyayangkan sikap pamer barang-barang mewah istri dan anak
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy.

Seharusnya, menurut dia, pejabat itu memberikan teladan dan mesti jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bukan malah pamer kekuasaan, pamer kekayaan. Kebiasaan flexing itu tidak dibenarkan dan diperbolehkan.

Pasalnya, apa yang didapat pejabat baik gaji ataupun tunjangan berasal dari keringat warga yang bersumber dari pembayaran pajak.

"Nah mereka ini ASN ini maupun pra pejabat yang ada di lingkungan pemprov dki, mereka itu dibayar digaji menggunakan keringat rakyat, jadi kalau sepanjang masih digaji oleh rakyat, jangan istilahnya memberikan contoh yang tidak baik, aplagi di muka umum termasuk di medsos," paparnya.

Jupiter menuturkan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti menelusuri sumber uang anak buah Pj Heru Budi tersebut. Sebab ada kejanggalan seorang ASN DKI bisa mempunyai duit banyak dengan melihat aksi pamer barang-barang mewah istri dan anaknya itu.

Baca Juga:

Heru Budi Angkat Bicara Tanggapi Keluhan Jokowi Soal Macet di Jakarta

"Dia melaporkan LHKPN di KPK itu hartanya 1,8 miliar, ini kan jadi satu pertanyaan besar bagaimana mungkin hartanya cuma 1,8 miliar, tapi istrinya itu bisa menggunakan tas mewah hampir 2 miliar, gimana tuh caranya membeli barang tersebut, kalau bukan dengan indikasi korupsi," cetusnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono berencana akan membuat aturan berupa instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI memamerkan kekayaan di media sosial (Medsos).

Langkah itu diambil Pj Heru lantaran makin maraknya keluarga atau pejabat di Indonesia yang memamerkan barang-barang mewah di dunia maya.

"Ya, saya sudah berencana terbitkan ingub (terkait larangan memamerkan kekayaan di medsos)," kata Pj Heru di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Bakal Siapkan Kejutan Perayaan HUT RI di Jakarta

#DPRD DKI Jakarta #Heru Budi Hartono #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Pramono Anung beri PT Adhi Karya waktu sebulan untuk bongkar tiang monorel mangkrak di Rasuna Said dan Asia Afrika. Jika tidak, DKI turun tangan Januari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Indonesia
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Gubernur DKI Pramono Anung membantah isu rumah sakit di Cempaka Putih menolak warga Baduy korban begal. Ia sebut insiden itu hanya kesalahpahaman bahasa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Bagikan