Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). ANTARA/HO-BPBD DKI Jakarta
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar korban ditanggung Pemerintah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan, syarat-syarat untuk mengklaim santunan. Syarat diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan kantor asuransi untuk pelaksanaannya.
"Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif," kata Fajar di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca juga:
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Warga yang terdampak pohon tumbang bisa mendapat santunan Rp 25 juta jika menjadi korban luka-luka. Santuan Rp 25 juta akan diberikan untuk kendaraan rusak, Rp 25 juta untuk bangunan rusak, dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Untuk mengajukan klaim santunan, pemohon perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen meliputi:
1. Surat keterangan dari kepolisian
2. Foto kejadian
3. Fotokopi KTP, STNK, atau BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (sesuai lokasi kejadian)
5. Kuitansi biaya kejadian
6. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan
7. Surat kuasa (bagi pemohon yang diwakilkan)
8. Surat visum dari rumah sakit, serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan (bagi korban meninggal dunia)
Pemohon mengirimkan dokumen asli ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dokumen pengajuan dapat diunduh terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
"Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar," ucap Fajar.
Fajar menuturkan, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Jakarta.
"Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
6-8 November Jakarta Banjir Rob, Pramono Takut Ini Terjadi
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Jakarta Siaga 25 Hari Cuaca Ekstrem, Pramono Tetapkan Syarat Modifikasi Cuaca
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi