Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). ANTARA/HO-BPBD DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar korban ditanggung Pemerintah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan, syarat-syarat untuk mengklaim santunan. Syarat diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan kantor asuransi untuk pelaksanaannya.

"Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif," kata Fajar di Jakarta, Jumat (31/10).

Baca juga:

Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Warga yang terdampak pohon tumbang bisa mendapat santunan Rp 25 juta jika menjadi korban luka-luka. Santuan Rp 25 juta akan diberikan untuk kendaraan rusak, Rp 25 juta untuk bangunan rusak, dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Untuk mengajukan klaim santunan, pemohon perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen meliputi:

1. Surat keterangan dari kepolisian

2. Foto kejadian

3. Fotokopi KTP, STNK, atau BPKB

4. Surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (sesuai lokasi kejadian)

5. Kuitansi biaya kejadian

6. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang diwakilkan)

8. Surat visum dari rumah sakit, serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan (bagi korban meninggal dunia)

Pemohon mengirimkan dokumen asli ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dokumen pengajuan dapat diunduh terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.

"Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar," ucap Fajar.

Fajar menuturkan, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Jakarta.

"Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar," pungkasnya. (Asp)

#Pohon Tumbang #DKI Jakarta #Pemprov DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #Pramono Anung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Bansos PKD Desember 2025 sudah cair. Sebanyak 213.789 warga DKI Jakarta akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Indonesia
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Penanganan banjir yang reaktif tidak lagi relevan untuk Jakarta yang menghadapi tantangan banjir dan rob secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Gubernur menekankan bahwa fenomena kesibukan kantor hanya untuk menghabiskan sisa anggaran di bulan Desember harus segera diakhiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Indonesia
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
Kesiapsiagaan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam memberikan pelayanan publik terbaik, khususnya pada momentum keagamaan berskala besar.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
Indonesia
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Pemprov DKI kirim lagi bantuan ke korban bencana Sumatera.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan," kata Pramono soal Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Indonesia
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Pembuangan sampah dari semua wilayah Jakarta dibagi dalam tiga sif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Indonesia
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Dalam 2 minggu ini setidaknya ada tiga hari yang sistem ganjil genapnya dihapus sementara.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Bagikan