DPRD DKI Apresiasi Rencana Heru Budi Terbitkan Ingub Cegah Pegawai Pemprov Pamer Harta
                /media/ee/f2/a2/eef2a208a4ff00b15741ae6e1314b2ee.jpg
MerahPutih.com - Wacana Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ingin membuat instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memamerkan kekayaan mendapat dukungan dari Dewan Parlemen Kebon Sirih. Adanya payung hukum larangan ASN berbuat hedon merupakan langkah yang tepat.
"Sudah tepat (dibuat Ingub larangan ASN berbuat hedon)," kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI Angkat Bicara Soal Absennya Heru Budi saat Rapat Paripurna dengan DPRD
Kader NasDem ini pun menyayangkan sikap pamer barang-barang mewah istri dan anak 
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy.
Seharusnya, menurut dia, pejabat itu memberikan teladan dan mesti jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bukan malah pamer kekuasaan, pamer kekayaan. Kebiasaan flexing itu tidak dibenarkan dan diperbolehkan.
Pasalnya, apa yang didapat pejabat baik gaji ataupun tunjangan berasal dari keringat warga yang bersumber dari pembayaran pajak.
"Nah mereka ini ASN ini maupun pra pejabat yang ada di lingkungan pemprov dki, mereka itu dibayar digaji menggunakan keringat rakyat, jadi kalau sepanjang masih digaji oleh rakyat, jangan istilahnya memberikan contoh yang tidak baik, aplagi di muka umum termasuk di medsos," paparnya.
Jupiter menuturkan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti menelusuri sumber uang anak buah Pj Heru Budi tersebut. Sebab ada kejanggalan seorang ASN DKI bisa mempunyai duit banyak dengan melihat aksi pamer barang-barang mewah istri dan anaknya itu.
Baca Juga:
Heru Budi Angkat Bicara Tanggapi Keluhan Jokowi Soal Macet di Jakarta
"Dia melaporkan LHKPN di KPK itu hartanya 1,8 miliar, ini kan jadi satu pertanyaan besar bagaimana mungkin hartanya cuma 1,8 miliar, tapi istrinya itu bisa menggunakan tas mewah hampir 2 miliar, gimana tuh caranya membeli barang tersebut, kalau bukan dengan indikasi korupsi," cetusnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono berencana akan membuat aturan berupa instruksi gubernur (Ingub) soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI memamerkan kekayaan di media sosial (Medsos).
Langkah itu diambil Pj Heru lantaran makin maraknya keluarga atau pejabat di Indonesia yang memamerkan barang-barang mewah di dunia maya.
"Ya, saya sudah berencana terbitkan ingub (terkait larangan memamerkan kekayaan di medsos)," kata Pj Heru di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
                      Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
                      Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025