DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 31 Oktober 2021
DPR Terus Suarakan Penolakan Penggunaan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan

Ilustrasi - Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Nova Wahyudi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.

Ia menyebut di Jawa sudah PPKM level 1. Jika PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut.

Baca Juga:

Legislator PKS Nilai Kewajiban Tes PCR untuk Moda Transportasi Bebani Belanja Keluarga

"Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes COVID-19 lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/10).

Menurut dia, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (Antara/AP II)

Hal tersebut dinilai Sigit akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam surat edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.

Sigit menyarankan, pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika Serikat dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko COVID-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes.

Ia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.

Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran COVID-19.

"PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya COVID-19 lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin," katanya.

Baca Juga:

Kebijakan Wajib PCR Bagi Pengguna Transportasi Diharap Tak Bertujuan untuk Bisnis

Anggota Komisi I DPR Sukamta menduga bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.

"Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

#COVID-19 #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (kedua kiri), Wakil Ketua DK LPS Terpilih Farid Azhar Nasution (kedua kanan) Anggota DK LPS Terpilih Doddy Zulverdi (kiri) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Bagikan