DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Bramantyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga:

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Ia menyebutkan ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta, yakni pertama, disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen, jumlah itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud. Kedua, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak sehingga menyulitkan siswa/siswi yang berusia lebih muda untuk diterima.

"Keputusan ini mengagetkan sepatutnya jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," ujarnya.

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Permasalahan ketiga, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai.

Bramantyo menilai perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.

"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta agar koordinasi antara pusat, yaitu Kemendikbud dan daerah melalui Dinas Pendidikan diperkuat. Ia menegaskan bahwa Kemendikbud sepatutnya memiliki waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasi juklak dan juknis PPDB dari tiap daerah sebelum pelaksanaan sosialisasi.

Kisruh perihal zonasi, kata dia, sudah muncul sejak kebijakan ini mulai tahun ajaran 2018/2019. Pemerintah, terlebih khusus Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait dengan kebijakan zonasi segera. Hal itu agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan, tidak hanya untuk wilayah DKI Jakarta tetapi untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu

Pada saat pandemi dan masa krisis akibat COVID-19, justru anak-anak harus dijamin haknya dalam mendapatkan pendidikan yang baik.

Ia mengatakan bahwa anak-anak yang lulus pada tahun ini sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari pembatalan UN, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah, hingga aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka. (*)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DPR #Kemendikbud
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan