DPR Segera Tindak Lanjuti RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Kresno/nr
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Puan mengatakan, RUU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati
"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakara, Selasa (20/6).
Puan mengamini RUU Perampasan Aset bersifat urgen. Namun, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU tersebut sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.
"Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting," ujarnya.
Baca Juga
Puan menjelaskan alasan lembaganya tak membacakan RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Menurut Puan, DPR dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas anggaran 2023.
"Sekarang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," imbuhnya.
Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta publik bersabar menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset. Apalagi, ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan sebagaimana mekanisme yang ada.
"Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," tutup Puan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia