DPR Sahkan RUU Yang Bakal Jadi Landasan Hukum UU Cipta Kerja


Sidang Paripurna DPR. (Foto:dpr.go.id)
MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat paripurna. Ada beberapa agenda dalam sidang kali ini. Salah satunya, pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
Baca Juga:
DPR Siap Dialog dengan Buruh dan Mahasiswa Soal Revisi UU Cipta Kerja
"Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (24/5).
RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
"DPR melaksanakan putusan MK," jelas Puan.
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.
"DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021 silam. (Pon)
Baca Juga:
Jalan Muluskan Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dimulai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
