Jalan Muluskan Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dimulai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022
Jalan Muluskan Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja Dimulai

Demo buruh di Yogya. (Foto: Patricia Vicka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), dimulai oleh pemerintah dan DPR.

Revisi ini sebagai jalan pemerintah membuat dasar hukum revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai MK Inkonstitusional Bersyarat atau dalam 2 tahun harus direvisi, sesuai putusanya saat masyarakat mengajukan Judicial Review.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Bentuk UU Omnibus Law Keamanan Laut

Pemerintah mengajukan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), sekaligus berharap segara ada pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Berdasarkan substansi revisi UU PPP, Pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/4).

Airlangga menyebutkan, 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus.

Diharapkan, kata ia, bahwa 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.

"Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global," ujarnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan, pemerintah dapat menerima penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam Pasal 5 ayat g. Selain itu, pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 (2a).

Namun, pemerintah mengusulkan agar dipindahkan menjadi di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur.

"Pemerintah juga mengklaim setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Sri Mulyani: Omnibus Law Ubah Cara Indonesia Dalam Kelola Kebijakan Ekonomi

#UU Cipta Kerja #Baleg #DPR #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Bagikan