DPR Pertanyakan Dasar OJK Larang Bank di Indonesia Perdagangkan Kripto


Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik. Kebijakan itu menuai reaksi dari DPR, khususnya kalangan Komisi XI yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar undang-undang yang melatarbelakangi pelarangan bank di Indonesia memperdagangkan kripto.
BACA JUGA:
"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).

Jumlah perempuan investor mengalami pertumbuhan yang signifikan. (pixabay/geralt)
"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuh legislator yang duduk di komisi mitra kerja OJK itu
Ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto, kata Wihadi, sebaiknya OJK mengawasi bank-bank di Indonesia yang menjual asuransi serta investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Wihadi mencurigai sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto. Menurutnya, OJK menerapkan doubel standar dengan membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan doublel standar," tegas dia.
Di satu sisi, kata Wihadi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah yang kerap merugikan masyarakat. Tapi di sisi lain, melarang kripto yang sejauh ini tidak pernah merugikan masyarakat.
"Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, saya mencurigai apa yang sedang dicari oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso ini sampai begitu kerasnya dengan keberadaan kripto," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
