DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Data Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunjukkan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Melihat data tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT
Artinya, sambung dia, dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya.
"Menjadi pertanyaan apakah kendalanya itu hanya semacam tidak ketegasan ataukah karena sosialisasi, ini yang harus kita cari solusi. Masih ada 27 atau 30 persen yang belum ikut, artinya masih banyak potensi yang bisa kita raih," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (23/6).
Lebih lanjut, Rahmad menilai perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Apalagi, lanjutnya, tak sedikit temuan di lapangan, pekerja yang sudah lama bekerja namun belum didaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua arah, yakni sosialisasi dan regulasi.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Subsidi Upah ke 232 ribu Pekerja
"Saya kira ini harus di bawa ke ranah hukum, kalau tidak ada efek jera saya kira perusahaan juga masih akan enggan. Siapa yang pernah ditarik ke pidana? Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengoptimalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja," tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Modusnya pun beragam, mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan.
Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Bob)
Baca Juga:
Rekomendasi BPK Cut Loss 6 Saham Dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Rugikan Investor
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor