DPR Janji Rampungkan 9 RUU Prioritas
Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Ketua DPR RI c membuka masa persidangan V Tahun 2022-2023. Ia berjanji akan merampungkan sembilan rancangan undang undang (RUU) yang menjadi prioritas.
"Yang saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Selasa (16/5).
Baca Juga
Ia menyebutkan kesembilan RUU itu adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kata Puan, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan pembangunan nasional.
Baca Juga
DPR Sindir Pemerintah Terkait 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Belum Dibebaskan
Dalam membentuk undang-undang, sambung dia, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945.
Puan melihat Indonesia adalah negara hukum sehingga dalam pembentukan undang-undang maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia mengajak agar membangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum.
"DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk undang-undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR