DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR
MerahPutih.com - Rencana proyek strategis nasional di Pulau Rempang, Batam memicu kontroversi. Sebab, banyak masyarakat setempat yang terdampak akibat adanya relokasi.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah mengklarifikasi terkait lokasi tanah yang menjadi proyek strategis nasional.
Baca Juga:
Sebab menurutnya, ada isu yang beredar bahwa tanah pemukiman masyarakat itu bukanlah bagian daripada proyek strategis nasional.
“Perlu ada kejelasan, mana lahan strategis nasional yang ditetapkan dan mana pula tanah-tanah yang memang masyarakat itu disuruh keluar karena memang berada di dalam proyek strategis itu. Klarifikasi ini penting, supaya jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Guspardi kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (19/9).
Politisi Fraksi PAN ini menerima laporan mengenai pendekatan-pendekatan anarkis yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat Rempang.
Untuk itu, ia meminta kepada aparat dan khususnya pada pemerintah daerah Kepulauan Riau untuk bersikap arif dan bijaksana dan melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis.
“Sampai hari ini bertebar WA (WhatsApp) kepada kami dan seluruh anggota dewan dan seluruh masyarakat WA ini bertebaran. Di mana pendekatan-pendekatan anarkis, melakukan pemaksaan itu yang beredar. Oleh karena itu tentu perlu disikapi oleh pemerintah daerah,” ungkap Guspardi.
Baca Juga:
Ketua MPR Desak Aparat Hindari Kekerasan dalam Konflik Pulau Rempang
Guspardi berharap proyek strategis nasional di Rempang dikelola secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan dan huru hara.
Jangan masyarakat dengan adanya proyek strategis nasional ini malah mereka makin menderita dan miskin.
"Bahwa tujuan bernegara ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” tutupnya.
Sekedar informasi, kondisi sosial di Rempang sempat memanas karena pemerintah meminta warga di 16 desa pada tiga pulau di Batam pindah.
Area itu yang luasnya mencakup 16 ribu hektar akan digunakan untuk lokasi pabrik kaca dan panel surya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah