DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 November 2021
DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (4/11). Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memberikan tugas kepada Komisi I untuk melakukan uji kelayakan pimpinan TNI tersebut.

"Komisi I belum menerima surat penugasan dari Bamus. Jadi kami masih menunggu," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Kamis (4/11)

Baca Juga

Komisi I Gelar Rapat Internal soal Jadwal Fit and Proper Test Andika Perkasa

Mantan penyiar televisi itu menyatakan, Komisi I DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk mendiskusikan kapan waktu yang tepat melakukan menguji Jenderal Andika Perkasa.

"Komisi I akan mengadakan rapat internal Kamis pukul 14.00," katanya.

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa di Puslatpur Amborawang, Samboja, Kaimantan Timur, Kamis 12/8/2021. (novi abdi/Antara)
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa di Puslatpur Amborawang, Samboja, Kaimantan Timur, Kamis 12/8/2021. (novi abdi/Antara)

Menurut Meutya, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari Fit and Proper test calon Panglima TNI.

"Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dilaksanakan pada 4-5 November 2021 oleh Komisi I DPR RI.

Puan menegaskan Bamus DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.

"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sesuai Undang-Undang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.

"Penghitungan waktu tersebut tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," katanya.

Presiden Joko Widodo telah memilih Andika Perkasa untuk menggantikan Haji Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Alasan Istana, walaupun Andika hanya bakal menjabat satu tahun, karena tidak melanggar UU.

Terkait jatah korps TNI AL untuk mengisi posisi Panglima TNI berdasarkan sistem rotasi terbuka untuk diajukan tahun depan setelah Andika pensiun.

"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Pon)

Baca Juga

Cerdas dan Berwibawa, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Cocok Jadi Panglima TNI

#Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa #DPR RI #Komisi I DPR #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - 2 menit lalu
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Saat ini Baleg fokus menyempurnakan sistem kolektivitas dan hak ekonomi bagi pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Indonesia
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Indonesia
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menilai kebijakan China yang mewajibkan influencer bersertifikat profesional patut dicontoh Indonesia untuk menata ekosistem media sosial dan memperkuat literasi digital nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Komisi III DPR mendorong pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Bagikan