DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 November 2021
DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (4/11). Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memberikan tugas kepada Komisi I untuk melakukan uji kelayakan pimpinan TNI tersebut.

"Komisi I belum menerima surat penugasan dari Bamus. Jadi kami masih menunggu," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Kamis (4/11)

Baca Juga

Komisi I Gelar Rapat Internal soal Jadwal Fit and Proper Test Andika Perkasa

Mantan penyiar televisi itu menyatakan, Komisi I DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk mendiskusikan kapan waktu yang tepat melakukan menguji Jenderal Andika Perkasa.

"Komisi I akan mengadakan rapat internal Kamis pukul 14.00," katanya.

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa di Puslatpur Amborawang, Samboja, Kaimantan Timur, Kamis 12/8/2021. (novi abdi/Antara)
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa di Puslatpur Amborawang, Samboja, Kaimantan Timur, Kamis 12/8/2021. (novi abdi/Antara)

Menurut Meutya, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari Fit and Proper test calon Panglima TNI.

"Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dilaksanakan pada 4-5 November 2021 oleh Komisi I DPR RI.

Puan menegaskan Bamus DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.

"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sesuai Undang-Undang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.

"Penghitungan waktu tersebut tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," katanya.

Presiden Joko Widodo telah memilih Andika Perkasa untuk menggantikan Haji Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Alasan Istana, walaupun Andika hanya bakal menjabat satu tahun, karena tidak melanggar UU.

Terkait jatah korps TNI AL untuk mengisi posisi Panglima TNI berdasarkan sistem rotasi terbuka untuk diajukan tahun depan setelah Andika pensiun.

"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Pon)

Baca Juga

Cerdas dan Berwibawa, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Cocok Jadi Panglima TNI

#Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa #DPR RI #Komisi I DPR #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - 9 menit lalu
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - 25 menit lalu
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - 1 jam, 23 menit lalu
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Persib bermain 10 pemain sejak menit 64 melawan Arema FC .
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Presiden Prabowo akan menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi pembahasan mengenai Solusi Dua Negara untuk Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Bagikan