DPR Batal Gelar Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa (Antaranews)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (4/11). Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memberikan tugas kepada Komisi I untuk melakukan uji kelayakan pimpinan TNI tersebut.
"Komisi I belum menerima surat penugasan dari Bamus. Jadi kami masih menunggu," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Kamis (4/11)
Baca Juga
Komisi I Gelar Rapat Internal soal Jadwal Fit and Proper Test Andika Perkasa
Mantan penyiar televisi itu menyatakan, Komisi I DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk mendiskusikan kapan waktu yang tepat melakukan menguji Jenderal Andika Perkasa.
"Komisi I akan mengadakan rapat internal Kamis pukul 14.00," katanya.
Menurut Meutya, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari Fit and Proper test calon Panglima TNI.
"Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dilaksanakan pada 4-5 November 2021 oleh Komisi I DPR RI.
Puan menegaskan Bamus DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.
"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sesuai Undang-Undang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.
"Penghitungan waktu tersebut tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," katanya.
Presiden Joko Widodo telah memilih Andika Perkasa untuk menggantikan Haji Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Alasan Istana, walaupun Andika hanya bakal menjabat satu tahun, karena tidak melanggar UU.
Terkait jatah korps TNI AL untuk mengisi posisi Panglima TNI berdasarkan sistem rotasi terbuka untuk diajukan tahun depan setelah Andika pensiun.
"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Pon)
Baca Juga
Cerdas dan Berwibawa, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Cocok Jadi Panglima TNI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang