Pilkada Serentak

DPR Bahas Peraturan KPU Soal Pilkada, Termasuk Penggunaan Teknologi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020
DPR Bahas Peraturan KPU Soal Pilkada, Termasuk Penggunaan Teknologi

TPS Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ketiga RPKPU tersebut adalah pertama, perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua menurut dia, perubahan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:

KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Lalu ketiga, Perubahan Kedua PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di dalamnya ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan.

Menurut dia, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan karena menyangkut revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. tTerkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi.

Ketua KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (Tangkapan Layar).

"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya,

Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.

Selain itu, waktu yang panjang untuk rekapitulasi bisa dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap jenjang.

Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Baca Juga:

MK Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera Tak Pengaruhi Independensi

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #PKPU #KPU #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan