DPR Bahas Peraturan KPU Soal Pilkada, Termasuk Penggunaan Teknologi


TPS Pemilu. (Foto: Antara)
Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, ketiga RPKPU tersebut adalah pertama, perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua menurut dia, perubahan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal
Lalu ketiga, Perubahan Kedua PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di dalamnya ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan.
Menurut dia, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan karena menyangkut revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. tTerkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi.

"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya,
Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.
Selain itu, waktu yang panjang untuk rekapitulasi bisa dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap jenjang.
Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Baca Juga:
MK Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera Tak Pengaruhi Independensi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
