DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
DPD Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU

Desakan pengesahan RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk menjawab berbagai persoalan kekinian.

Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan

"Yang perlu diprioritaskan pertama adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum perempuan yang banyak dirangkum dalam RUU PKS. Jangan tunggu semakin banyak korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak baru mau mengesahkan regulasi itu," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Riri Damayanti

Riri menilai RUU ini harus mendapat perhatian serius untuk segera disahkan. Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini dimana banyak pekerja rumah tangga yang dipecat.

Selain itu, keberadaan RUU itu juga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga khususnya perempuan yang saat ini masih banyak mendapatkan perlakuan tidak wajar.

"Dari laporan yang kami terima, pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan masih banyak yang termajinalkan. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang, hidup mereka makin susah karena banyak yang dipecat," ujarnya.

Soal RUU KUHP, Riri menyebut kebutuhan untuk segera mengesahkan RUU ini sama mendesaknya dengan dua RUU sebelumnya. Menurut Riri, semangat revisi UU KUHP salah satunya bertujuan merubah persepsi publik yang selama ini menganggap hukum selalu diartikan dengan pemenjaraan orang.

Sidang DPR
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

"Seseorang ketika melanggar hukum tidak harus semata-mata berakhir di penjara. Seseorang bisa didenda, bisa diawasi, bisa diminta bekerja untuk hal-hal positif. Intinya, selama hukuman itu bisa merubah seseorang menjadi lebih baik meski tidak harus dipenjara. Malah menurut saya rumah ibadah lebih baik ketimbang penjara dalam mengubah hidup seorang pelaku kejahatan," kata Riri menambahkan.

Selain itu, satu RUU lainnya yang dinilai penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU) yakni RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sebab RUU ini juga mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Empat RUU itu sangat penting untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Saya bersyukur Ketua DPR RI sudah menyatakan akan memprioritaskan hal ini dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan. Semoga tidak meleset," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Masa Sidang Dibuka Lagi, Puan Sebut DPR Kebut Penyelesaian 7 RUU Ini

#UU TPKS #RUU KUHP #DPD RI #Badan Legislasi
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung (kiri) menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Ruang Kerja Pimpinan DPD, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 November 2025
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Berita Foto
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin (tengah) bersama Presiden DMDI Dunia, Dr. Mohd Ali Rustam saat pembukaan Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Indonesia
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim per Senin pagi telah menerima total 55 kantong jenazah korban ambruknya ponpes tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Bagikan