Dokumen Pendaftaran 17 Parpol Dinyatakan Lengkap


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menyampaikan perkembangan tahapan pendaftaran partai politik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 masih berlangsung. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 17 dari 22 partai politik yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Yang sudah mendaftar ada 22 parpol, dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Rabu (10/8).
Baca Juga:
Airlangga Sebut Kehadiran 3 Parpol KIB di KPU Tunjukkan Soliditas Menuju Pemilu 2024
Dengan demikian, menurut Hasyim, sebanyak 17 partai politik tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
"Sementara, 5 partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran)," ucap Hasyim, dikutip Antara.
Menurut dia, partai politik yang memiliki akun Sipol untuk tingkat nasional ada 42 partai dan lokal Aceh 8 partai. Dari 42 parpol nasional, lanjutnya 22 parpol sudah mendaftar ke KPU RI hingga hari ke-10 tahapan pendaftaran.
"Berdasarkan surat yang disampaikan partai politik ke KPU RI, ada 10 parpol yang akan mendaftar pada Kamis (11 Agustus 2022) ada 1 parpol, kemudian Jumat (12 Agustus 2022) ada 7 parpol, Sabtu (13 Agustus 2022) ada 1 parpol, dan Minggu (14 Agustus 2022) ada 1 parpol," ujarnya.
Baca Juga:
Marching Band hingga Reog Iringi Rombongan 3 Parpol KIB ke KPU
Sementara pada Rabu, 10 Agustus 2022, menurut dia, 4 partai politik mendaftar ke KPU RI, yakni PSI, PAN, Golkar, dan PPP.
PAN, Golkar, dan PPP hadir berbarengan mendaftar ke KPU sebagai partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (*)
Baca Juga:
3 Ketum Parpol Koalisi Jokowi Bakal Datangi KPU Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
