DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana. Foto: Youtube/disbuddki
MerahPutih.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana.
Keputusan Mosi tidak percaya dilayangkan karena DKJ menganggap Iwan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Baca Juga
Pemprov DKI Periksa Puluhan Orang Kontak Erat Pasien Pertama Omicron
"Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta." tulis DKJ dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/12).
Pihak DKJ menilai pelanggaran Pergub Nomo 4 tahun 2020 oleh Iwan berupa intervensi, pengabaian, dan, tindakan sepihak terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).
DKJ mencontohkan pelanggaran yang dilakukan Iwan yakni melakukan presentasi program-program DKJ kepada DPRD DKI. Padahal, seharusnya, hal itu dilaksanakan oleh pihak DKJ.
"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJTIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama dan menyeluruh oleh pengurus harian, komisi-komisi, dan komite-komite DKJ," ujarya
Baca Juga
Bank DKI Dukung Penerapan Program Inklusi Keuangan Pemprov DKI Jakarta
Kemudian, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ.
Oleh karena itu, DKJ menuntut mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.
Selain itu, DKJ juga meminta Pemprov DKI mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap hak-hak mereka. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta