Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Meski begitu, Edhy menegaskan tetap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Mantan Wakil Ketum Partai Gerindra ini menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujarnya.

"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9, kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," sambung Edhy.

Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. Foto: MP/Ponco
Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Foto: MP/Ponco

Edhy menegaskan seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya. Bekas anak buah Prabowo Subianto ini berdalih, kasus dugaan suap ekspor benur dilakukan oleh para anak buahnya.

"Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutup Edhy.

Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (Pon)

Baca Juga

Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan