Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara

Meski begitu, Edhy menegaskan tetap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Mantan Wakil Ketum Partai Gerindra ini menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujarnya.

"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9, kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," sambung Edhy.

Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. Foto: MP/Ponco
Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Foto: MP/Ponco

Edhy menegaskan seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya. Bekas anak buah Prabowo Subianto ini berdalih, kasus dugaan suap ekspor benur dilakukan oleh para anak buahnya.

"Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutup Edhy.

Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (Pon)

Baca Juga

Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Edhy Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - 58 menit lalu
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Bagikan