Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).
Baca Juga
Meski begitu, Edhy menegaskan tetap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Mantan Wakil Ketum Partai Gerindra ini menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujarnya.
"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9, kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," sambung Edhy.
Edhy menegaskan seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya. Bekas anak buah Prabowo Subianto ini berdalih, kasus dugaan suap ekspor benur dilakukan oleh para anak buahnya.
"Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutup Edhy.
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (Pon)
Baca Juga
Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI