Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah


Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6).
Baca Juga
Meski begitu, Edhy menegaskan tetap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya. Mantan Wakil Ketum Partai Gerindra ini menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujarnya.
"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9, kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," sambung Edhy.

Edhy menegaskan seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang menjeratnya. Bekas anak buah Prabowo Subianto ini berdalih, kasus dugaan suap ekspor benur dilakukan oleh para anak buahnya.
"Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutup Edhy.
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. (Pon)
Baca Juga
Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
