Ditjen PAS Ungkap Alasan Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2019
Ditjen PAS Ungkap Alasan Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan alasan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dipulangkan ke Lapas Sukamiskin. Diketahui Setnov sebelumnya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Gunung Sindur.

"Setnov telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Baca Juga: Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran

Menurut Ade, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah menjalani hukuman disiplin setelah kepergok plesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam. Oleh karena itu, Setnov telah memenuhi syarat substantif untuk kembali menghuni Lapas Klas I Sukamiskin.

"Setnov telah menunjukkan itikad baik dan adanya perubahan prilaku, menyatakan kesanggupan tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Ade.

Terpidana korupsi e-kTP Setya Novanto saat berplesiran di Padalarang (Net)

Ade menjelaskan, pertimbangan tersebut beradasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor. Selain itu, hal ini juga beradasarkan rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar.

"Atas dasar itu menyetujui menyetujui pemindahan Setnov dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin," pungkasnya.

Baca Juga: Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov

Sebelumnya, Setnov kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit. Fotonya yang tengah pelesiran bersama sang istri viral di media sosial, hingga membuat Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak bertindak.

Di malam yang sama, mantan Ketua DPR RI itu langsung dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pemindahan itu dipandang sebagai hukuman yang pantas untuk kenakalan Setnov karena Rutan Gunung Sindur dikenal memiliki pengawasan yang sangat ketat. (Pon)

#Setya Novanto #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan