Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Januari 2022
Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan Ardhito Pramono terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi dan pemain peran, Ardhito Pramono.

Dari tangan Ardhito Pramono, petugas mengamankan barang bukti ganja 4,6 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter. Hasil tes urine Ardhito Pramono juga positif ganja.

Baca Juga:

Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono

Ardhito kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.

Baca Juga:

Ajak Ardhito Pramono Main di Film ‘Dear Nathan’, Jefri Nichol lakukan Cara Unik

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).

Baca Juga:

Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun

"Berm

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Knu)

#Ardhito Pramono #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba #Kecanduan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan