Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI pada Senin (4/11)
Pelaporan ini terkait aksi William yang membongkar anggaran siluman di Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Ia dinilai telah melanggar aturan.
Baca Juga
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
Sugiyanto menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan dianggap membuat kegaduhan di publik.
Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar diekspos di forum tidak resmi melalui media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
Baca Juga
Bikin Gaduh Anggaran, Fraksi Gerindra DPRD DKI Semprot William PSI
Menurut dia, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD ke media sosial yang akhirnya menjadi polemik.
Sugiyanto pun menganggap hal tak etis karena dokumen tersebut belum dibahas antara eksekutif dan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," katanya.
Baca Juga
Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI
Sugiyanto menuturkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi