Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 April 2020
 Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eks Ketum PPP Romahurmuziy bebas dari penjara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.

Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman setahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag).

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Meskipun, KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Romy. Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi yaitu tanggal 27 April 2020.

Namun, dari laporan Kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan untuk mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/).

Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI.

"Sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan, pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.

Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.

"Insya Allah, karena hitungannya hari ini," katanya.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyebut bahwa itu adalabh putusan yang terbaik untuk saat ini.

"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir dalam keteranganya.

Ia menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Romy menjadi satu tahun penjara.

Meskipun mengaku tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena ia meyakini bahwa dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," jelas Maqdir.

Maqdir mengapresiasi langkah Mahkamah Agung karena dianggapnya mampu menegakkan hukum diatas segala kepentingan.

"Dalam menyikapi perkara Pak Romy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

#Muhammad Romahurmuziy #Tahanan KPK #Kasus Korupsi #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Bagikan