Dewas Putuskan Direktur Labuksi KPK Langgar Kode Etik


Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melanggar kode etik. Atas pelanggaran etiknya, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam jumpa pers menggelar konpers di kantornya, Jumat (23/7).
Baca Juga
Dewas KPK Nyatakan Firli Cs Tidak Cukup Bukti Langgar Etik dalam Polemik TWK
Albertina menyatakan, Mungki terbukti bersalah melanggar dua pasal di peraturan KPK. Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku. kedua, Mungki dinyatakan tidak berintegritas.
"Kedua pelanggaran tersebut yang terbukti adalah, pertama tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesional. Profesionalisme yang diatur dalam Pasal ayat 1 huruf a," ujar Albertina.

"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," sambung dia.
Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara.
Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK. (Pon)
Baca Juga
Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik

DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025
