Dewas Putuskan Direktur Labuksi KPK Langgar Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Juli 2021
Dewas Putuskan Direktur Labuksi KPK Langgar Kode Etik

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto melanggar kode etik. Atas pelanggaran etiknya, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam jumpa pers menggelar konpers di kantornya, Jumat (23/7).

Baca Juga

Dewas KPK Nyatakan Firli Cs Tidak Cukup Bukti Langgar Etik dalam Polemik TWK

Albertina menyatakan, Mungki terbukti bersalah melanggar dua pasal di peraturan KPK. Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku. kedua, Mungki dinyatakan tidak berintegritas.

"Kedua pelanggaran tersebut yang terbukti adalah, pertama tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesional. Profesionalisme yang diatur dalam Pasal ayat 1 huruf a," ujar Albertina.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," sambung dia.

Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara.

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK. (Pon)

Baca Juga

Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Komisi Pemberantasan Korupsi #Dewas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK
Penyidik Rossa dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan enggan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Dewas KPK akan segera melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
Ribuan CPNS mundur, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong sistem rekrutmen ASN beradaptasi dengan zaman.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
Indonesia
1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional
Sebanyak 1.957 CPNS mundur usai proses seleksi. Komisi II DPR pun menyebutkan, bahwa itu merupakan musibah nasional.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional
Indonesia
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Pengangkatan PNS diundur hingga Oktober 2025, sementara PPPK hingga Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Maret 2025
Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Indonesia
BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS
BKN kini mengumbar janji manis. Pihaknya mengatakan akan melobi perusahaan yang pegawainya resign demi CPNS.
Soffi Amira - Senin, 10 Maret 2025
BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS
Bagikan